KEBOCORAN INFORMASI PENGGUNA DAN FENOMENA ZOOMBOOMBING PADA APLIKASI ZOOM
Semenjak
WHO menyatakan secara resmi bahwa Corona virus adalah sebuah pandemi yang
mendunia, maka banyak dari negara-negara korban pandemi yang mengambil tindakan
untuk menyelamatkan warganya. Mulai dari himbauan menjauhi tempat-tempat umum
hingga menutup tempat tersebut seperti sekolah, kantor, mall, tempat ibadah
bahkan sampai memberlakukan sistem lockdown
atau jika di Indonesia dikenal dengan istilah PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala
Besar. Sebagian besar kegiatan sehari-hari masyarakat cukup terbatas akibat PSBB wilayah. Masyarakat tidak lagi
bisa dengan mudah berpergian ke tempat-tempat umum tanpa menggunakan masker
atau mematuhi peraturan PSBB lainnya. Namun beberapa tempat umum masih
diperbolehkan untuk dibuka dengan syarat membatasi jumlah pengunjung dan
mengatur jarak (social distancing).
Beberapa tempat umum diantaranya adalah pusat perbelanjaan seperti supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat menjual obat-obatan, toko yang
menjual peralatan medis, toko yang menjual bahan-bahan penting seperti gas atau
minyak, serta fasilitas pelayanan kesehatan.
Dengan
diberlakukannya PSBB tersebut, mayoritas kegiatan perekonomian di Indonesia
mengalami dampak negatif yang cukup besar akibat banyaknya pusat perbelanjaan
atau toko-toko lainnya yang harus ditutup. Selain dari segi ekonomi, pendidikan
serta perkantoran juga mengalami dampak negatifnya karena banyak pula kantor
dan sekolah yang harus ditutup demi menekan tingkat penyebarannya virus Corona.
Akibatnya, kantor ataupun sekolah tidak dapat melaksanakan kegiatan perkantoran
atau pembelajaran secara langsung seperti biasanya. Maka banyak sekali kantor atau
sekolah yang kini beralih menggunakan sistem Work From Home dan Study From
Home sebagai solusinya. Untuk memudahkan jalannya sistem WFH dan SFH, umumnya mereka menggunakan aplikasi software konferensi video yang tersedia di Internet seperti Zoom.
Zoom
adalah sebuah aplikasi video konferensi berbasis cloud computing yang
dapat diunduh pada smartphone, pc atau device
lainnya (idCloudHost, 2020) . Aplikasi ini memudahkan penggunanya untuk
berkomunikasi jarak jauh dengan praktis, efisien, serta memiliki banyak fitur
yang mendukung pertemuan secara online
baik dengan skala kecil (perorangan) maupun skala besar (grup atau organisasi).
Saat ini Zoom menjadi pilihan media komunikasi bagi mereka yang melaksanakan Work From Home atau Study From Home dari berbagai penjuru dunia. Mulai dari rapat
pertemuan, pembelajaran e-learning, wawancara kerja hingga mengobrol dengan
teman dapat dilakukan dalam aplikasi Zoom. Terdapat beberapa istilah yang biasa
muncul saat menggunakan Zoom yaitu Zoom Meeting (rapat Zoom), dan Zoom Room
(ruang Zoom). Istilah-istilah tersebut mengacu pada pertemuan konferensi yang
menggunakan Zoom.
Aplikasi
Zoom dapat digunakan dengan bebas biaya atau gratis bagi para pengguna biasa.
Namun, akun Zoom biasa hanya dapat menggunakan ruang pertemuan selama 40 menit
saja dan jika ingin lebih lama harus membuat ruang pertemuan baru. Terdapat
beberapa fitur dari Zoom yang mendukung dan memudahkan pengguna dari sektor
perkantoran serta pendidikan salah satunya adalah Share Screen yang
memungkinkan penggunanya untuk berbagi
layar devicenya pada pengguna lainnya
di pertemuan tersebut sehingga dapat secara bersamaan melihat satu layar
tersebut. Fitur Share Screen tersebut umumnya digunakan untuk menampilkan power point seperti halnya yang
dilakukan oleh teknologi mesin proyektor. Serta apabila fitur ini digunakan,
maka sebagian besar layar device akan
terisi dengan power point atau hal
lainnya yang dibagikan dan memungkinkan para pengguna dalam ruang meeting tersebut untuk terfokus pada
layar fitur Share Screen. Fitur lainnya yatu Chat dan Raise Hand yang memudahkan
penggunanya untuk berkomunikasi tanpa harus menginterupsi atau mengganggu
pengguna lainnya yang sedang berbicara pada ruang meeting (pertemuan) tersebut. Umumnya, fitur tersebut digunakan
oleh para siswa atau mahasiswa yang ingin bertanya ke pada guru atau dosennya. Selain
itu salah satu fitur yang menarik dalam aplikasi Zoom adalah fitur merekam
percakapan ruang meeting, jadi para
penggunanya dapat menyimpan rekaman tersebut untuk dilihat kembali setelah
pertemuan selesai. Misalnya sebagai bukti notulensi rapat atau bukti adanya
kelas online yang diselenggarakan
oleh guru atau dosen.
Di
tengah fenomena pandemi dan imbauan pemerintah untuk melakukan jaga jarak (social distancing), tentunya aplikasi
Zoom menjadi titik terang bagi para penggunanya yang merasakan manfaat,
kemudahan akses, serta fitur yang lengkap dari aplikasi Zoom. Kebutuhan
masyarakat yang kini kian bergeser menjadi “serba online” juga menjadi suatu alasan yang mendorong mereka untuk
menggunakan aplikasi-aplikasi konferensi pertemuan seperti Zoom ini. Tercatat
per 25 Maret 2020, sebanyak 257.853 orang telah memilih untuk menggunakan Zoom
sebagai pilihan media komunikasinya (Evandio, 2020) . Tidak hanya sampai
di situ, pengguna aplikasi Zoom juga kian meningkat setiap hari. Bahkan jumlah
pengguna hariannya menjadi 200 juta orang setiap harinya (Untari, 2020) . Angka tersebut merupakan total jumlah
dari pengguna yang terdaftar sebagai pengguna gratis (basic account) dan pengguna berbayar (premium account). Akibat banyaknya pengguna Zoom di Indonesia dan
belahan dunia lainnya tak ayal bahkan instansi pemerintahan sekelas Dewan TIK
Nasional (Wantiknas) pun ikut menggunakan aplikasi ini untuk mengadakan rapat
pertemuannya.
Sebagai
sebuah media yang menjembatani jalannya komunikasi melalui daring seperti media
sosial dan aplikasi pesan singkat lainnya, Zoom tentunya berfungsi sebagai alat
penghubung yang sekaligus merekam data penggunanya. Saat hendak mendaftar atau sign up di aplikasi Zoom, tentunya orang
tersebut harus menyerahkan data dirinya yang biasanya berupa nama lengkap,
email, nomor telpon hingga menyambungkan akun credit card
bagi pengguna yang ingin menikmati fitur yang lebih lengkap. Namun ternyata,
keamanan dalam aplikasi Zoom tidak cukup untuk melindungi data pribadi
penggunanya dengan baik. Terbukti pada beberapa bulan lalu, lebih dari 530.000
data pribadi dari pengguna Zoom dijual di dark
web oleh para hacker. Dark Web merupakan sebuah bagian dari
internet yang umumnya berisi aktivitas kriminal, pasar ilegal dan kejahatan
siber yang tidak dapat diakses oleh sembarang orang. Pihak yang menemukan adanya pembobolan data
pribadi pengguna Zoom adalah Cyble yang merupakan salah satu perusahaan cybersecurity di Amerika Serikat. Berdasarkan
laporan yang dinyatakan oleh BleepingComputer,
data pribadi tersebut dijual di dark web
sebesar US$ 0,002 atau jika dirupiahkan setara dengan Rp. 31,58 per akun yang
termasuk sangatlah murah. Data yang dijual oleh hacker tersebut amat beragam, mulai
dari email, password, alamat link pertemuan di Zoom hingga host key. Akun-akun tersebut tidak hanya
meliputi akun pribadi saja namun juga beberapa darinya adalah akun dari
perusahaan-perusahaan besar seperti Chase dan Citibank. Hal ini tentunya menjadi
ancaman bagi Zoom dan juga para penggunanya karena sangat membahayakan orang
atau perusahaan melihat dari banyaknya hal pribadi seperti data personal hingga
pembicaraan meeting yang terekam pada
aplikasi Zoom (Namira, 2020) .
Selain masalah kebocoran data pribadi
penggunanya, Zoom juga mengalami peretasan dari para hacker dalam bentuk
lainnya yaitu Zoomboombing. Untuk
informasi, Zoomboombing merupakan istilah yang mengarah pada serangan gangguan
dari pihak luar—bukan pengguna Zoom yang memiliki izin akses pada suatu ruang meeting—dengan bentuk membajak secara
langsung konferensi pertemuan yang sedang berlangsung. Bentuk-bentuk
dari Zoomboombing yang banyak terjadi adalah seperti ujaran kebencian, kiriman
gambar yang memnuat konten pornografi, hingga ancaman. Tentunya peristiwa ini
menjadi kekhawatiran penggunanya karena menggangu kenyamanan dan jalannya
interaksi komunikasi secara online
melalui Zoom. Hal ini terjadi akibat ID ruang meeting yang dapat diketahui oleh orang lain secara mudah. Pada
akhirnya pihak Zoom memutuskan untuk tidak menampilkan ID ruang meeting pada bagian atas ruang meeting yang sedang berjalan. Namun
ternyata hal tersebut masihlah kurang menjaga keamanan dari ruang meeting itu sendiri, karena Zoomboombing
kemungkinan masih bisa terjadi jika admin atau hostnya tidak menggunakan fitur waiting room. Fitur tersebut
berguna untuk meminimalisir adanya orang “asing” yang masuk ke dalam sebuah
pertemuan di Zoom, karena admin atau host
yang membuat dan menyediakan ruang tersebut diberi kendali untuk mengatur
jalannya pertemuan tersebut mulai dari keluar-masuk peserta, me-mute perserta, meminta peserta untuk
menyalakan kamera devicenya, hingga
membatasi share screen. Admin admin atau host
dari pertemuan tersebut bisa menampung seluruh peserta meeting dan menyeleksi terlebih dahulu sebelum memulai meetingnya.
Komunikasi tentunya sudah tidak dapat
dipisahkan lagi dari seluruh proses kehidupan manusia. Dalam definisinya, komunikasi
adalah suatu proses penyampaian informasi, gagasan, emosi, keahlian, dan
lain-lain yang menggunakan simbol seperti kata-kata, gambar-gambar,
angka-angka, dan lainnya. Serta dapat disimpulkan bahwa komunikasi timbul
akibat dorongan kebutuhan-kebutuhan manusaia untuk mengurangi rasa
ketidakpastian, bertindak secara efektif dan mempertahakan ego (Vardiansyah, 2008) . Masing-masing
manusia memiliki kepentingan untuk mengungkapkan dan menyampaikan perasaan
maupun pikiran yang mereka miliki. Sehingga terbentuk sebuah proses komunikasi
yang artinya adalah seluruh aktivitas yang diperlukan untuk mengadakan dan
melakukan tindakan komunikatif, baik yang dilakukan oleh komunikator, komunikan
atau aktivitas penyampaian pesan, serta noise
yang bisa saja terjadi dalam setiap tindakan komunikatif dan lainnya (Mufid, 2018) . Maka, posisi atau kedudukan
manusia dalam proses komunikasi dapat dilihat dalam rumusan “Who says what to whom in what channel and
with what effect”. Sehingga manusia berada pada “who” dan “whom” dalam
rumusan yang dinyatakan oleh Laswell tersebut. Agar pesan tersampaikan secara
efektif, manusia menyampaikan pesannya melalui channel (media) komunikasi. Contoh dari beberapa dari media
tersebut adalah surat, pesan singkat, poster, tv, radio, internet dan
lain-lain. Dalam situasi pandemi Corona ini, orang-orang lebih banyak
menggunakan internet sebagai media komunikasinya karena keterbatasan ruang dan jarak.
Umumnya mereka menggunakan media sosial serta aplikasi lainnya yang menunjang proses
komunikasi seperti contoh sebelumnya yaitu Zoom.
Namun ditengah manfaat serta fungsi dari
aplikasi Zoom yang telah dirasakan oleh masyarakat, masalah-masalah yang sudah
dijelaskan di paragraf sebelumnya yaitu kebocoran data pribadi pengguna dan
Zoomboombing termasuk pada kejahatan etika. Dalam hal ini, Zoom sebagai
penyedia layanan komunikasi telah lalai dalam menjaga keamanan dan kepercayaan
penggunanya karena telah melanggar privasi. Yang dimaksud privasi di sini adalah
“kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan
dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi
mengenai diri mereka” (Yuwinanto, 2012) . Walaupun yang
menjual data pribadi pengguna dan yang melakukan tindakan Zoomboombing adalah bukan
dari pihak Zoom namun sudah seharusnya Zoom sebagai media layanan komunikasi
melindungi informasi dan kenyamanan para penggunanya dengan baik. Masyarakat
kini banyak yang menyalahkan Zoom dan menyayangkan hal itu bisa terjadi di saat
pandemi seperti ini. Maka dapat dinyatakan bahwa pihak Zoom dan oknum-oknum
tersebut telah melakukan bentuk pelanggaran privasi berupa Intrusion yaitu sebuah tindakan memasuki atau mengintervensi
wilayah personal seseorang tanpa diundang atau tanpa adanya izin dari yang
bersangkutan (Mufid, 2018) . Tindakan yang
dimaksud adalah saat oknum tersebut menjual data pribadi para pengguna Zoom dan
saat kejadian Zoomboombing.
Dapat
disimpulkan bahwa sebagai media penyedia layanan komunikasi, baik Zoom maupun
aplikasi pesan singkat atau e-commerce lainnya harus bisa menjaga data pribadi
para penggunanya dengan baik. Karena jika tidak, hal ini dapat menjadi “mimpi
buruk” bagi media tersebut sebab penggunanya bisa saja mengajukan tuntutan atas
bocornya data pribadi tersebut. Zoom hanyalah
salah satu dari sekian banyak media yang telah lalai dalam menjaga privasi para
penggunanya. Semoga masyarakat juga dapat lebih aware pada data pribadi milik
mereka agar senantiasa melakukan tindakan preventif demi menjaga data
privasinya seperti contohnya adalah mengganti password akun miliknya secara berkala.
Referensi
Evandio, A. (2020, 4 1). Bisnis. com.
Retrieved 5 5, 2020, from Bisnis.com:
https://teknologi.bisnis.com/read/20200401/84/1221258/penggunaan-aplikasi-video-conference-di-indonesia-zoom-pemenangnya
idCloudHost. (2020, 3 31). idcloudhost. Retrieved
5 3, 2020, from idcloudhost.com:
https://idcloudhost.com/mengenal-aplikasi-zoom-cara-install-dan-fitur-fitur-zoom-meeting-lengkap/
Mufid, M. (2018). Tema Pokok dalam Etika dan Filsafat
Komunikasi. In M. Mufid, Etika dan Filsafat Komunikasi (p. 99).
Jakarta: Prenadamedia Group.
Namira, I. (2020, 2 27). IDN Times. Retrieved
5 5, 2020, from IDNTimes.com:
https://www.idntimes.com/tech/trend/izza-namira-1/mitos-dark-web-yang-berbeda-dari-deep-web/5
Untari, P. H. (2020, 4 2). oketechno.
Retrieved 5 5, 2020, from oketechno.com:
https://techno.okezone.com/read/2020/04/02/207/2193152/pengguna-zoom-capai-200-juta-pengguna-per-hari
Vardiansyah, D. (2008). Filsafat Ilmu Komunikasi
Suatu Pengantar. In D. Vardiansyah, Filsafat Ilmu Komunikasi Suatu
Pengantar (pp. 25-26). Jakarta: PT Indeks.
Yuwinanto, H. P. (2012). Privasi Online dan Keamanan
Data. Junal Unair, 2.
Comments
Post a Comment