KEBOCORAN INFORMASI PENGGUNA DAN FENOMENA ZOOMBOOMBING PADA APLIKASI ZOOM


Archie Amalia Zahra

__

Semenjak WHO menyatakan secara resmi bahwa Corona virus adalah sebuah pandemi yang mendunia, maka banyak dari negara-negara korban pandemi yang mengambil tindakan untuk menyelamatkan warganya. Mulai dari himbauan menjauhi tempat-tempat umum hingga menutup tempat tersebut seperti sekolah, kantor, mall, tempat ibadah bahkan sampai memberlakukan sistem lockdown atau jika di Indonesia dikenal dengan istilah PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar. Sebagian besar kegiatan sehari-hari masyarakat cukup terbatas  akibat PSBB wilayah. Masyarakat tidak lagi bisa dengan mudah berpergian ke tempat-tempat umum tanpa menggunakan masker atau mematuhi peraturan PSBB lainnya. Namun beberapa tempat umum masih diperbolehkan untuk dibuka dengan syarat membatasi jumlah pengunjung dan mengatur jarak (social distancing). Beberapa tempat umum diantaranya adalah pusat perbelanjaan seperti supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat menjual obat-obatan, toko yang menjual peralatan medis, toko yang menjual bahan-bahan penting seperti gas atau minyak, serta fasilitas pelayanan kesehatan.

Dengan diberlakukannya PSBB tersebut, mayoritas kegiatan perekonomian di Indonesia mengalami dampak negatif yang cukup besar akibat banyaknya pusat perbelanjaan atau toko-toko lainnya yang harus ditutup. Selain dari segi ekonomi, pendidikan serta perkantoran juga mengalami dampak negatifnya karena banyak pula kantor dan sekolah yang harus ditutup demi menekan tingkat penyebarannya virus Corona. Akibatnya, kantor ataupun sekolah tidak dapat melaksanakan kegiatan perkantoran atau pembelajaran secara langsung seperti biasanya. Maka banyak sekali kantor atau sekolah yang kini beralih menggunakan sistem Work From Home dan Study From Home sebagai solusinya. Untuk memudahkan jalannya sistem WFH dan SFH, umumnya mereka menggunakan aplikasi software konferensi video yang tersedia di Internet seperti Zoom.

Zoom adalah sebuah aplikasi video konferensi berbasis cloud computing yang dapat diunduh pada smartphone, pc atau device lainnya (idCloudHost, 2020). Aplikasi ini memudahkan penggunanya untuk berkomunikasi jarak jauh dengan praktis, efisien, serta memiliki banyak fitur yang mendukung pertemuan secara online baik dengan skala kecil (perorangan) maupun skala besar (grup atau organisasi). Saat ini Zoom menjadi pilihan media komunikasi bagi mereka yang melaksanakan Work From Home atau Study From Home dari berbagai penjuru dunia. Mulai dari rapat pertemuan, pembelajaran e-learning, wawancara kerja hingga mengobrol dengan teman dapat dilakukan dalam aplikasi Zoom. Terdapat beberapa istilah yang biasa muncul saat menggunakan Zoom yaitu Zoom Meeting (rapat Zoom), dan Zoom Room (ruang Zoom). Istilah-istilah tersebut mengacu pada pertemuan konferensi yang menggunakan Zoom. 

Aplikasi Zoom dapat digunakan dengan bebas biaya atau gratis bagi para pengguna biasa. Namun, akun Zoom biasa hanya dapat menggunakan ruang pertemuan selama 40 menit saja dan jika ingin lebih lama harus membuat ruang pertemuan baru. Terdapat beberapa fitur dari Zoom yang mendukung dan memudahkan pengguna dari sektor perkantoran serta pendidikan salah satunya adalah Share Screen yang memungkinkan penggunanya untuk  berbagi layar devicenya pada pengguna lainnya di pertemuan tersebut sehingga dapat secara bersamaan melihat satu layar tersebut. Fitur Share Screen tersebut umumnya digunakan untuk menampilkan power point seperti halnya yang dilakukan oleh teknologi mesin proyektor. Serta apabila fitur ini digunakan, maka sebagian besar layar device akan terisi dengan power point atau hal lainnya yang dibagikan dan memungkinkan para pengguna dalam ruang meeting tersebut untuk terfokus pada layar fitur Share Screen. Fitur lainnya yatu Chat dan Raise Hand yang memudahkan penggunanya untuk berkomunikasi tanpa harus menginterupsi atau mengganggu pengguna lainnya yang sedang berbicara pada ruang meeting (pertemuan) tersebut. Umumnya, fitur tersebut digunakan oleh para siswa atau mahasiswa yang ingin bertanya ke pada guru atau dosennya. Selain itu salah satu fitur yang menarik dalam aplikasi Zoom adalah fitur merekam percakapan ruang meeting, jadi para penggunanya dapat menyimpan rekaman tersebut untuk dilihat kembali setelah pertemuan selesai. Misalnya sebagai bukti notulensi rapat atau bukti adanya kelas online yang diselenggarakan oleh guru atau dosen.

Di tengah fenomena pandemi dan imbauan pemerintah untuk melakukan jaga jarak (social distancing), tentunya aplikasi Zoom menjadi titik terang bagi para penggunanya yang merasakan manfaat, kemudahan akses, serta fitur yang lengkap dari aplikasi Zoom. Kebutuhan masyarakat yang kini kian bergeser menjadi “serba online” juga menjadi suatu alasan yang mendorong mereka untuk menggunakan aplikasi-aplikasi konferensi pertemuan seperti Zoom ini. Tercatat per 25 Maret 2020, sebanyak 257.853 orang telah memilih untuk menggunakan Zoom sebagai pilihan media komunikasinya (Evandio, 2020). Tidak hanya sampai di situ, pengguna aplikasi Zoom juga kian meningkat setiap hari. Bahkan jumlah pengguna hariannya menjadi 200 juta orang setiap harinya (Untari, 2020). Angka tersebut merupakan total jumlah dari pengguna yang terdaftar sebagai pengguna gratis (basic account) dan pengguna berbayar (premium account). Akibat banyaknya pengguna Zoom di Indonesia dan belahan dunia lainnya tak ayal bahkan instansi pemerintahan sekelas Dewan TIK Nasional (Wantiknas) pun ikut menggunakan aplikasi ini untuk mengadakan rapat pertemuannya.

Sebagai sebuah media yang menjembatani jalannya komunikasi melalui daring seperti media sosial dan aplikasi pesan singkat lainnya, Zoom tentunya berfungsi sebagai alat penghubung yang sekaligus merekam data penggunanya. Saat hendak mendaftar atau sign up di aplikasi Zoom, tentunya orang tersebut harus menyerahkan data dirinya yang biasanya berupa nama lengkap, email, nomor telpon hingga menyambungkan akun credit card bagi pengguna yang ingin menikmati fitur yang lebih lengkap. Namun ternyata, keamanan dalam aplikasi Zoom tidak cukup untuk melindungi data pribadi penggunanya dengan baik. Terbukti pada beberapa bulan lalu, lebih dari 530.000 data pribadi dari pengguna Zoom dijual di dark web oleh para hacker. Dark Web merupakan sebuah bagian dari internet yang umumnya berisi aktivitas kriminal, pasar ilegal dan kejahatan siber yang tidak dapat diakses oleh sembarang orang.  Pihak yang menemukan adanya pembobolan data pribadi pengguna Zoom adalah Cyble yang merupakan salah satu perusahaan cybersecurity di Amerika Serikat. Berdasarkan laporan yang dinyatakan oleh BleepingComputer, data pribadi tersebut dijual di dark web sebesar US$ 0,002 atau jika dirupiahkan setara dengan Rp. 31,58 per akun yang termasuk sangatlah murah. Data yang dijual oleh hacker tersebut amat beragam, mulai dari email, password, alamat link pertemuan di Zoom hingga host key. Akun-akun tersebut tidak hanya meliputi akun pribadi saja namun juga beberapa darinya adalah akun dari perusahaan-perusahaan besar seperti Chase dan Citibank. Hal ini tentunya menjadi ancaman bagi Zoom dan juga para penggunanya karena sangat membahayakan orang atau perusahaan melihat dari banyaknya hal pribadi seperti data personal hingga pembicaraan meeting yang terekam pada aplikasi Zoom (Namira, 2020).

Selain masalah kebocoran data pribadi penggunanya, Zoom juga mengalami peretasan dari para hacker dalam bentuk lainnya yaitu Zoomboombing.  Untuk informasi, Zoomboombing merupakan istilah yang mengarah pada serangan gangguan dari pihak luar—bukan pengguna Zoom yang memiliki izin akses pada suatu ruang meeting—dengan bentuk membajak secara langsung konferensi pertemuan  yang sedang berlangsung. Bentuk-bentuk dari Zoomboombing yang banyak terjadi adalah seperti ujaran kebencian, kiriman gambar yang memnuat konten pornografi, hingga ancaman. Tentunya peristiwa ini menjadi kekhawatiran penggunanya karena menggangu kenyamanan dan jalannya interaksi komunikasi secara online melalui Zoom. Hal ini terjadi akibat ID ruang meeting yang dapat diketahui oleh orang lain secara mudah. Pada akhirnya pihak Zoom memutuskan untuk tidak menampilkan ID ruang meeting pada bagian atas ruang meeting yang sedang berjalan. Namun ternyata hal tersebut masihlah kurang menjaga keamanan dari ruang meeting itu sendiri, karena Zoomboombing kemungkinan masih bisa terjadi jika admin atau hostnya tidak menggunakan fitur waiting room. Fitur tersebut berguna untuk meminimalisir adanya orang “asing” yang masuk ke dalam sebuah pertemuan di Zoom, karena admin atau host yang membuat dan menyediakan ruang tersebut diberi kendali untuk mengatur jalannya pertemuan tersebut mulai dari keluar-masuk peserta, me-mute perserta, meminta peserta untuk menyalakan kamera devicenya, hingga membatasi share screen. Admin admin atau host dari pertemuan tersebut bisa menampung seluruh peserta meeting dan menyeleksi terlebih dahulu sebelum memulai meetingnya.

Komunikasi tentunya sudah tidak dapat dipisahkan lagi dari seluruh proses kehidupan manusia. Dalam definisinya, komunikasi adalah suatu proses penyampaian informasi, gagasan, emosi, keahlian, dan lain-lain yang menggunakan simbol seperti kata-kata, gambar-gambar, angka-angka, dan lainnya. Serta dapat disimpulkan bahwa komunikasi timbul akibat dorongan kebutuhan-kebutuhan manusaia untuk mengurangi rasa ketidakpastian, bertindak secara efektif dan mempertahakan ego (Vardiansyah, 2008). Masing-masing manusia memiliki kepentingan untuk mengungkapkan dan menyampaikan perasaan maupun pikiran yang mereka miliki. Sehingga terbentuk sebuah proses komunikasi yang artinya adalah seluruh aktivitas yang diperlukan untuk mengadakan dan melakukan tindakan komunikatif, baik yang dilakukan oleh komunikator, komunikan atau aktivitas penyampaian pesan, serta noise yang bisa saja terjadi dalam setiap tindakan komunikatif dan lainnya (Mufid, 2018). Maka, posisi atau kedudukan manusia dalam proses komunikasi dapat dilihat dalam rumusan “Who says what to whom in what channel and with what effect”. Sehingga manusia berada pada “who” dan “whom” dalam rumusan yang dinyatakan oleh Laswell tersebut. Agar pesan tersampaikan secara efektif, manusia menyampaikan pesannya melalui channel (media) komunikasi. Contoh dari beberapa dari media tersebut adalah surat, pesan singkat, poster, tv, radio, internet dan lain-lain. Dalam situasi pandemi Corona ini, orang-orang lebih banyak menggunakan internet sebagai media komunikasinya karena keterbatasan ruang dan jarak. Umumnya mereka menggunakan media sosial serta aplikasi lainnya yang menunjang proses komunikasi seperti contoh sebelumnya yaitu Zoom.

Namun ditengah manfaat serta fungsi dari aplikasi Zoom yang telah dirasakan oleh masyarakat, masalah-masalah yang sudah dijelaskan di paragraf sebelumnya yaitu kebocoran data pribadi pengguna dan Zoomboombing termasuk pada kejahatan etika. Dalam hal ini, Zoom sebagai penyedia layanan komunikasi telah lalai dalam menjaga keamanan dan kepercayaan penggunanya karena telah melanggar privasi. Yang dimaksud privasi di sini adalah “kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka” (Yuwinanto, 2012). Walaupun yang menjual data pribadi pengguna dan yang melakukan tindakan Zoomboombing adalah bukan dari pihak Zoom namun sudah seharusnya Zoom sebagai media layanan komunikasi melindungi informasi dan kenyamanan para penggunanya dengan baik. Masyarakat kini banyak yang menyalahkan Zoom dan menyayangkan hal itu bisa terjadi di saat pandemi seperti ini. Maka dapat dinyatakan bahwa pihak Zoom dan oknum-oknum tersebut telah melakukan bentuk pelanggaran privasi berupa Intrusion yaitu sebuah tindakan memasuki atau mengintervensi wilayah personal seseorang tanpa diundang atau tanpa adanya izin dari yang bersangkutan (Mufid, 2018). Tindakan yang dimaksud adalah saat oknum tersebut menjual data pribadi para pengguna Zoom dan saat kejadian Zoomboombing.

Dapat disimpulkan bahwa sebagai media penyedia layanan komunikasi, baik Zoom maupun aplikasi pesan singkat atau e-commerce lainnya harus bisa menjaga data pribadi para penggunanya dengan baik. Karena jika tidak, hal ini dapat menjadi “mimpi buruk” bagi media tersebut sebab penggunanya bisa saja mengajukan tuntutan atas bocornya data pribadi tersebut.  Zoom hanyalah salah satu dari sekian banyak media yang telah lalai dalam menjaga privasi para penggunanya. Semoga masyarakat juga dapat lebih aware pada data pribadi milik mereka agar senantiasa melakukan tindakan preventif demi menjaga data privasinya seperti contohnya adalah mengganti password akun miliknya secara berkala.

Referensi

Evandio, A. (2020, 4 1). Bisnis. com. Retrieved 5 5, 2020, from Bisnis.com: https://teknologi.bisnis.com/read/20200401/84/1221258/penggunaan-aplikasi-video-conference-di-indonesia-zoom-pemenangnya
idCloudHost. (2020, 3 31). idcloudhost. Retrieved 5 3, 2020, from idcloudhost.com: https://idcloudhost.com/mengenal-aplikasi-zoom-cara-install-dan-fitur-fitur-zoom-meeting-lengkap/
Mufid, M. (2018). Tema Pokok dalam Etika dan Filsafat Komunikasi. In M. Mufid, Etika dan Filsafat Komunikasi (p. 99). Jakarta: Prenadamedia Group.
Namira, I. (2020, 2 27). IDN Times. Retrieved 5 5, 2020, from IDNTimes.com: https://www.idntimes.com/tech/trend/izza-namira-1/mitos-dark-web-yang-berbeda-dari-deep-web/5
Untari, P. H. (2020, 4 2). oketechno. Retrieved 5 5, 2020, from oketechno.com: https://techno.okezone.com/read/2020/04/02/207/2193152/pengguna-zoom-capai-200-juta-pengguna-per-hari
Vardiansyah, D. (2008). Filsafat Ilmu Komunikasi Suatu Pengantar. In D. Vardiansyah, Filsafat Ilmu Komunikasi Suatu Pengantar (pp. 25-26). Jakarta: PT Indeks.

Yuwinanto, H. P. (2012). Privasi Online dan Keamanan Data. Junal Unair, 2.

Comments

Popular Posts