PENGGUNAAN ETIKA YANG TEPAT DALAM MEDIA SOSIAL INSTAGRAM (STUDI KASUS PENGGALANGAN DANA OLEH INFLUENCER RACHEL VENNYA)

 Etika dan Filsafat Komunikasi
Penggunaan Etika Yang Tepat Dalam Media Sosial Instagram
(Studi Kasus Penggalangan Dana Oleh Influencer Rachel Vennya)







Ade Noviani
(2018041125)





PROGRAM STUDI ILMU KOMUNIKASI
FAKULTAS HUMANIORA DAN BISNIS
UNIVERSITAS PEMBANGUNAN JAYA
TANGERANG SELATAN
2020






LATAR BELAKANG

            Dewasa ini, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi sudah semakin cepat. Era saat ini merupakan era revolusi industri 4.0 di era digital yang memungkinkan segala sesuatu aktifitas dilakukan melalui atau dalam bentuk digital. Para individu berlomba-lomba untuk memanfaatkan teknologi yang ada untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Maka dari itu, banyak berbagai aplikasi media sosial yang diciptakan untuk bisa saling berhubungan atau berjaringan satu sama lain melalui internet. Tak heran pula “pekerjaan” baru pun muncul di era saat ini seperti influencer, buzzer, dan lain-lain. “Pekerjaan” tersebut tidak terlepas dengan meluasnya penggunaan teknologi yang telah terjadi di masyarakat. Tidak pula terlepas dengan dukungan adanya aplikasi-aplikasi media sosial yang pada akhirnya membuat atau menciptakan “pekerjaan” baru. Kehadiran media sosial memiliki hal-hal yang dapat menguntungkan bagi kebanyakan orang karena dapat menjadi sarana untuk penyebaran informasi secara cepat, mudah, dan murah. Namun, dibalik keuntungannya tersebut pasti ada dampak yang dihasilkan yaitu walaupun dapat menyebarkan informasi secara cepat, mudah, dan murah, resiko yang merugikan juga harus dilihat seperti banyaknya hoax yang bermunculan, munculnya berbagai konflik digital, dan tingkat kriminal semakin tinggi. Hal ini sejalan dengan apa yang ditulis oleh (Mufid, 2009) dalam bukunya Etika dan Filsafat Komunikasi bahwa dengan seiring munculnya teknologi, maka muncul-lah ambivalensi teknologi komunikasi. Ambivalensi teknologi komunikasi yang dimaksud ialah di satu sisi teknologi komunikasi itu dibutuhkan, namun di sisi yang lain juga menimbulkan efek atau dampak dari penggunaan teknologi tersebut.
            Media sosial merupakan suatu channel atau media yang digunakan untuk bersosialisasi satu sama lain dan dilakukan secara online yang memungkinkan manusia untuk terus-menerus saling berinteraksi tanpa mengenal batasan ruang dan waktu.  Sosial media dapat dikelompokkan menjadi sepuluh bagian besar yaitu pertama social networks yang merupakan wadah utama media sosial untuk bersosialisasi dan berinteraksi seperti FacebookInstagram,  myspacehi5Linked inbebo, dan lain-lain. Kedua, discuss yaitu media sosial yang memfasilitasi sekelompok orang untuk melakukan obrolan atau diskusi seperti google talkyahoo! Mskypephorum, dan lain-lain. Ketiga, share yaitu media sosial yang menyediakan kita atau memfasilitasi untuk saling berbagi file, foto, video, musik, dan lain-lain seperti Youtubeslidesharefeedbackflickrcrowdstorm, dan lain-lain. Keempat, yaitu publish seperti wordpredss, wikipedia, blog, wikia, digg, dan lain-lain. Kelima, social game yang permainannya dapat dilakukan atau dimainkan secara bersama-sama seperti koongregate, doof, pogo, cafe.com, hago, dan lain-lain. Keenam, MMO seperti kartrider, warcraft, neopets, conan, dan lain-lain. Ketujuh ialah Virtual worlds seperti habbo, imvu, starday, dan lain-lain. Kedelapan yaitu Livecast seperti y! Live, blog tv, justin tv, listream tv, livecastr, dan lain-lain. Kesembilan yaitu Livestream seperti socializr, froendsfreed, socialthings!, dan lain-lain. Kesepuluh ialah micro blog seperti twitter, plurk, pownce, twirxr, plazes, tweetpeek, dan lain-lain. Media sosial memiliki dampak yang sangat besar bagi kehidupan kita sehari-hari, Ketika kita bisa memanfaatkan media sosial maka kita akan mendapatkan keuntungan yang akan diperoleh, namun ketika kita tidak mampu memanfaatkan media sosial maka hanya kerugianlah yang akan kita dapat (Rustian, 2012).
            Pemerintah Indonesia menginginkan media sosial dapat dimanfaatkan dan digunakan untuk hal-hal produktif yang mendorong kreativitas dan inovasi masyarakat (Indo Telko, 2016). Berdasarkan riset We Are Social pada tahun 2020 yang dikutip dari databoks.katadata.co.id bahwa ada 10 media sosial yang paling sering digunakan di Indonesia yaitu Youtube, whatsapp, facebook, Instagram, twitter, line, FB Messanger, Linkedin, pinterest, dan we chat. Youtube menjadi platform yang paling sering digunakan pengguna media sosial di Indonesia berusia 16 hingga 64 tahun. Persentase pengguna yang mengakses Youtube mencapai 88%. Media sosial yang paling sering diakses selanjutnya adalah WhatsApp sebesar 84%, Facebook sebesar 82%, dan Instagram 79%. Sebagai informasi, rata-rata waktu yang dihabiskan masyarakat Indonesia untuk mengakses sosial media selama 3 jam 26 menit. Total pengguna aktif sosial media sebanyak 160 juta atau 59% dari total penduduk Indonesia. 99% pengguna media sosial berselancar melalui ponsel (Jayani, 2020).
            Selain memiliki manfaat yang positif, media sosial juga memiliki dampak atau efek yang negatif salah satunya ialah pelanggaran etika dan privasi yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab. Pelanggaran etika yang umum terjadi di masyarakat ialah banyaknya bermunculan informasi-informasi bohong yang meresahkan, mengadu domba, dan memecah belah. Selain itu, muncul juga ujaran-ujaran kebencian, pernyataan-pernyataan yang kasar, pernyataan-pernyataan yang mengandung fitnah, dan bersifat provokatif. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sudah memblokir sebanyak 773.097 situs negatif melalui Trust Postif  yang sebagian besarnya (90%) adalah situs pornogafi. sedangkan jumlah situs radikalisme yang diblokir sebanyak 87, berisikan konten SARA sekitar 51 situs dalam periode Januari hingga jelang tutup 2016 (Indo Telko, 2016).
            Hal yang terjadi tersebut tentu saja berlawanan dengan etika yang seharusnya dilakukan para pengguna media sosial. Hal-hal negatif yang dilakukan tersebut dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Kebebasan yang diberikan dalam penggunaan media sosial bukan berarti membuat kita menjadi tidak beretika saat menggunakan media sosial.  Menurut UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), ada lima pasal yang mengatur etika bermedia sosial. Yakni pasal 27 sampai pasal 30. Ada beberapa etika yang wajib ditaati saat kita menggunakan media sosial, hal yang pertama ialah etika dalam berkomunikasi dengan menggunakan bahasa yang layak, sopan, dan santun. Kedua, hindari penyebaran SARA, pornografi, dan aksi kekerasan. Ketiga, kroscek mengenai kebenaran berita yang beredar. Keempat, menghargai hasil karya orang lain. Kelima, jangan terlalu mengumbar informasi pribadi (Kusuma, 2019).
             Namun, tidak semua individu selalu melanggar etika dalam penggunaan media sosial. Banyak individu yang memanfaatkan Instagram sebagai media untuk membantu orang lain yang bermanfaat untuk orang banyak. Salah satunya ialah peristiwa mengenai seorang influencer, Rachel Vennya yang berhasil mengalang dana sebesar lebih dari 8 milyar untuk membantu para tenaga medis dan orang-orang yang terdampak dalam menghadapi pandemi COVID-19 yang terjadi melalui media sosial Instagram. Influencer merupakan orang-orang yang mempunyai followers atau audiens yang cukup banyak di akun media sosial mereka dan mempunyai pengaruh yang besar dan kuat terhadap followers mereka, seperti artis, selebgram, blogger, youtuber, dan lain sebagainya. Mereka disukai dan dipercaya oleh para followersnya sehingga apa yang mereka sampaikan pasti akan mempengaruhi dan menginspirasi para followersnya (Kumparan, 2017). Oleh karena itu, dalam hal ini peran influencer di lihat sangat penting karena bisa mempengaruhi para audiensnya untuk melakukan hal yang sama dalam menghadapi pandemi virus corona di Indonesia. Para influencer harus bisa mempersuasi para pengikutnya untuk mengikuti berbagai macam tindakan preventif maupun gerakan sosial dengan tujuan untuk memutuskan tali rantai penyebaran virus corona. Penggalangan dana yang dilakukan oleh Rachel Vennya melalui media Instagram. Rachel Vennya merupakan salah satu influencer perempuan yang melakukan penggalangan dana pertama kali melalui Instagram dan Kitabisa.com. Sumbangan yang didapat nantinya akan digunakan untuk membantu sejumlah rumah sakit yang membutuhkan peralatan medis. Hari pertama dalam melakukan penggalangan dana jumlahnya cukup fantastis yaitu mencapai angka 1 milyar rupiah hingga 20 April 2020 jumlahnya telah mencapai 8 milyar lebih dan dana tersebut didapatkan dari followers online pada akun media sosial Instagram pribadi Rachel Vennya. Dana tersebut sudah dibagi-bagi, sejumlah 2 miliar diserahkan untuk Palang Merah Indonesia dan jumlah alat rumah sakit yang telah mendapat bantuan mencapai 131 rumah sakit di berbagai daerah Jabodetabek. Rachel juga mengucapkan terima kasih melalui akun media sosial instagramnya kepada teman-teman “online” yang telah berpartisipasi menyumbangkan dananya untuk mengatasi wabah corona ini (Rizkia, 2020). Apa yang dilakukan oleh Rachel Venya memotitvasi influencer lain seperti Arief Muhammad, Atta Halilintar, dan Andovi Da Lopez untuk melakukan aksi serupa, namun dengan cara yang berbeda dan sasarannya pun berbeda.
            Dari peristiwa ini kita bisa melihat, mengetahui, dan mengerti bahwa ketika kita menggunakan etika yang tepat dalam media sosial, maka kita tidak hanya dapat bermanfaat untuk diri sendiri, melainkan bisa bermanfaat untuk orang banyak. Tidak selalu hal-hal negatif yang muncul dalam media sosial khususnya Instagram, tetapi hal-hal positif pun juga bisa muncul jika kita menggunakannya dengan etika dan cara yang tepat. 
           


PEMBAHASAN

            Etika sangat melekat di dalam kehidupan kita sehari-hari terutama ketika berinteraksi atau berkomunikasi dengan orang lain baik secara langsung maupun tidak langsung yaitu melalui internet. Etika secara bahasa berasal dari kata bahasa Yunani ethos yang berarti tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kendang, kebiasaan, adat, akhlak, perasaan, dan cara berpikir. Dalam bentuk jamak yaitu ta etha berarti adat kebiasaan. Jika dilihat dari sudut pandang filsafat etika berarti ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) etika adalah ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak. Etika dapat dibedakan menjadi ke dalam tiga pengertian pokok. Pertama, etika merupakan ilmu yang berkaitan dengan apa yang baik dan kewajiban moral. Kedua, etika merupakan kumpulan asas atau nilai yang berkaitan dengan akhlak. Ketiga, etika berarti nilai benar atau salah yang digunakan suatu golongan atau masyarakat (Mufid, 2009). Menurut Rachmat Kriyanto dalam bukunya Pengantar Lengkap Ilmu Komunikasi Filsafat dan Etika Ilmunya Serta Perspektif Islam (2019) etika adalah ilmu tentang yang baik atau buruk yang sama halnya dengan filsafat moral. Maka dari itu, etika juga seringkali disebut sebagai filsafat moral yang berarti cabang filsafat mengenai tindakan manusia yang berkaitan dengan pencapaian tujuan utama hidupnya (Mufid, 2009). Jika disimpulkan, etika berarti suatu ilmu atau peraturan yang dianggap benar atau salah dalam suatu komunitas atau budaya masyarakat.
            Etika dapat dibedakan menjadi dua yaitu etika normatif dan etika deskriptif. Etika normatif menjelaskan mengenai suatu hal apa yang seharusnya menjadi tindakan manusia. Dalam etika normatif norma itu dinilai dan setiap manusia ditentukan. Etika deskriptif memberikan gambaran mengenai gejala kesadaran moral, dari norma dan konsep-konsep etis (Mufid, 2009). Sementara itu, menurut Rachmat Kriyanto (2019) etika dibagi menjadi empat yaitu etika deskriptif, khusus, normatif, dan umum. Etika deskriptif menjelaskan mengenai perilaku moral dalam arti luas seperti adat istiadat, anggapan baik atau buruk, tindakan yang boleh dan yang tidak. Etika khusus merupakan upaya untuk menerapkan etika umum ke dalam perilaku manusia yang khusus. Etika normatif itu berdasarkan pendiriannya atas norma. Etika umum, yaitu etika yang menekankan pada tema-tema umum seperti apa itu norma etis? Mengapa hal tersebut mengikat kita? Bagaimana hubungannya antara tanggung jawab dengan kebebasan? (Kriyantono, 2019).
            Etika merupakan salah satu hal yang penting dalam kehidupan karena ketika kita berinteraksi dengan orang lain harus menunjukkan tutur kata yang sopan dan juga perbuatan yang baik. Etika itu memberikan norma tentang perbuatan yang bersifat mutlak (universal) dan batiniah (internal manusia) dan berlaku tanpa memperhatikan ada orang lain atau tidak. Oleh karena itu etika memiliki dua fungsi yaitu fungsi sebagai objek dan juga fungsi sebagai subjek. Etika sebagai objek merupakan cara melakukan sesuatu (moral). Sementara itu, etika sebagai subjek dikatakan untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dilakukan itu baik atau buruk, dan salah atau benar. Jadi jika diambil kesimpulannya, etika  sebagai objek berarti cara untuk melakukannya sedangkan etika sebagai subjek untuk menilai suatu tindakan (Mufid, 2009).
            Selain berfungsi sebagai objek dan subjek etika juga mempunyai empat unsur pokok yaitu unsur kebebasan, tanggung jawab, hati nurani, dan prinsip moral dasar. Pertama, kebebasan menjadi unsur pokok dalam etika karena etika selalu mengandaikan kebebasan. Kebebasan yang dimaksud ialah unsur hakiki etika. Kebebasan eksistensial adalah kemampuan manusia untuk menentukan dirinya sendiri. Kedua, tanggung jawab yang menjelaskan mengenai kemampuan individu untuk menjawab segala pertanyaan yang mungkin timbul dari tindakan. Orang harus bertanggung jawab atas apa yang disebabkan oleh sesuatu yang dilakukan. Pertanggungjawaban adalah situasi di mana orang menjadi penyebab bebas. Ketiga, hati nurani yaitu yang berkaitan dengan penghayatan tentang nilai baik atau buruk yang berhubungan dengan situasi konkret yang berkaitan dengan kesadaran dapat bersifat restropektif dan prospektif. Keempat yaitu prinsip kesadaran moral merupakan beberapa tatanan yang perlu diketahui untuk memosisikan tindakan individu dalam kerangka nilai moral tertentu. Ada tiga prinsip dasar yaitu sikap baik, keadilan, dan hormat kepada orang lain. Etika tidak hanya menjelaskan mengenai tataran wacana hakiki dari etika, tetapi juga kita harus memahami bahwa etika juga berangkat dari pengalaman dan tindakan manusia yang beragam dan bersifat multidisipliner. Oleh karena itu, ada beberapa isme atau suatu paham atau kepercayaan mengenai etika (Mufid, 2009).
            Isme yang pertama dalam etika yaitu egoisme yang merupakan pemikiran etis dengan menjelaskan bahwa tindakan atau perbuatan paling baik itu memberikan manfaat bagi diri sendiri dalam kurun waktu tertentu. Dalam keseharian, ada dua bentuk egoisme etis yaitu hedonism (peroleh kesenangan) dan eudaemonisme (kebahagiaan). Isme kedua adalah deontologisme yang menjelaskan mengenai baik-buruk tindakan tidak diukur dari akibatnya tetapi berdasarkan hasil yang dicapai. Isme ketiga ialah utilitarisme yaitu menjelaskan mengenai baik buruk diukur dari akibat yang ditimbulkan. Isme yang terakhir yaitu pragmatisme yang menjelaskan bahwa perbuatan etis itu berkaitan dengan pengetahuan praktis yang dilakukan demi kemajuan masyarakat (Mufid, 2009).
            Seperti yang telah diuraikan di atas bahwa etika itu berkaitan erat dengan kebebasan dan tanggung jawab. Selain itu, etika juga memiliki beberapa unsur-unsur pokok dan pemikiran-pemikiran atau suatu kepercayaan yang berbeda (isme). Etika juga harus diaplikasikan ke berbagai aspek salah satunya ialah dalam ber-media sosial. Media sosial merupakan suatu channel atau media yang digunakan untuk bersosialisasi satu sama lain dan dilakukan secara online yang memungkinkan manusia untuk terus-menerus saling berinteraksi tanpa mengenal batasan ruang dan waktu. Ketika kita menggunakan media sosial ada etika-etika yang harus dipatuhi sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku di masyarakat. Namun, tentu saja pasti beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab dan tidak mengutamakan etika dalam menggunakan media sosial. Hal tersebut tentu saja akan meresahkan masyarakat yang terkena dampak dari pelanggaran etika tersebut.
            Pegiat media sosial Nukman Luthfie menilai ada satu hal penting yang dilupakan oleh pengguna media sosial di Indonesia. Menurutnya, masyarakat sering kali lupa bahwa media sosial itu merupakan ruang publik yang membutuhkan etika dalam setiap interaksi di dalamnya. Hal itu disebabkan karena masyarakat seringkali merasa sendirian ketika menggunakan ponsel dan bermedia sosial yang akhirnya akan berbuat semaunya tanpa memikirkan orang lain. Menghadapi kenyataan tersebut, Nukman mempunyai satu cara sederhana bagi pengguna media sosial untuk sadar bahwa setiap kegiatannya terekam dan disaksikan oleh orang lain. Selain itu, ketika kita memegang ponsel juga kita harus menyadari bahwa kita akan berbicara di depan publik. Itu merupakan cara paling sederhana dalam mencegah diri sendiri dari perbuatan tercela di media sosial. Beliau juga percaya bahwa etika adalah nilai yang sudah dipelajari semua orang sejak kecil (Agung, 2017)Berikut ini merupakan analisis peristiwa yang ditinjau melalui sudut pandang etika dan filsafat komunikasi :
1)  
    Peristiwa Salah Seorang Influencer, Rachel Vennya Yang Berhasil Menggalang Dana Sebesar 8,7 Milyar melalui media sosial Instagram dan platform kitabisa.com sebagai Media Untuk Berdonasi


Sumber: Kompas.com
            
       Rachel Vennya merupakan salah satu influencer Instagram yang memiliki followers atau pengikut sebanyak 4,6 Juta. Rachel Vennya yang akrab disapa Rachel ini merupakan seorang influencer yang melakukan penggalangan dana melalui kitabisa.com yang disebarluaskan juga melalui Instagram pribadinya. Penggalangan dana ini dilakukan untuk membantu rumah sakit dan para tenaga medis yang kekurangan Alat Pelindungan Diri (APD) di tengah pandemic COVID-19 ini. Penggalangan dana ini dibuka sejak pertengahan bulan Maret lalu dan hingga saat ini per tanggal 7 April 2020 telah terkumpul sebanyak 8,7 Milyar. Dana tersebut saat ini sudah disalurkan ke berbagai tempat yang membutuhkan bantuan. Rachel juga mengaku bahwa ia akan terus menerus melakukan penggalangan dana meski dana yang terkumpul sudah banyak karena masih banyak daerah-daerah dan orang-orang yang membutuhkan bantuan secara berkepanjangan.  Rachel, memanfaatkan dirinya yang merupakan seorang influencer yang dapat mempengaruhi perilaku seseorang dengan membuat gerakan positif yang akan bermanfaat bagi banyak orang yang membutuhkan. Dana yang telah terkumpul juga selalui dicatat dan dikelola dengan baik yang dibuktikan melalui laporan keuangan yang ditunjukkan secara transparan dan terbuka (Tionardus, 2020).

Analisis: Apa yang dilakukan oleh Rachel Vennya merupakan salah satu hal yang dapat menggunakan atau menempatkan etika dalam media sosial dengan baik. Hal ini sesuai dengan dua aspek etika yaitu etika deskriptif dan normatif. Etika deskriptif itu berbicara tentang fakta yang berarti dalam peristiwa ini Rachel Vennya berinisiatif melakukan gerakan penggalangan dana berdasarkan fakta yang terjadi di tengah wabah COVID-19. Hal ini juga tentu membuat masyarakat memberikan penilaian bahwa hal itu sesuai dengan etika normatif yang patut dicontoh karena beliau memanfaatkan media sosial dengan baik yang dapat berpengaruh bagi banyak orang.  Terlebih Rachel Vennya yang merupakan seorang influencer juga dapat mendorong influencer-influencer yang lain agar tergerak untuk melakukan penggalangan dana untuk membantu aspek-aspek yang terdampak dari wabah COVID-19 ini.
            Etika juga mempunyai beberapa unsur yaitu kebebasan, tanggung jawab, hati nurani, dan prinsip moral dasar atau kesadaran moral. Dalam peristiwa ini, kebebasan memang yang hal utama dalam media sosial dimanfaatkan sebaik mungkin sehingga tidak  menimbulkan hal-hal yang menjadi kontroversial, melainkan malah menimbulkan kebaikan. Kebebasan yang dilakukan dalam hal ini sesuai dengan kebebasan dalam menggunakan media sosial karena telah melakukan suatu gerakan yang dapat membantu orang banyak dan dapat mempengaruhi orang lain juga untuk berperilaku yang sama. Unsur kedua yaitu tanggung jawab, beliau bertanggung jawab atas dana yang sudah didonasikan oleh teman-teman Instagram dengan secara berkala melakukan laporan keuangan mengenai dana yang masuk dan dana yang telah dikeluarkan agar tidak menimbulkan kecurigaan untuk para donasi. Ketiga, hati nurani yaitu yang berkaitan dengan penghayatan tentang nilai baik atau buruk yang berhubungan dengan situasi konkret yang berkaitan dengan kesadaran dapat bersifat restropektif dan prospektif. Pada peristiwa ini, beliau melakukan gerakan penggalangan dana berdasarkan hati nuraninya yang tergerak dengan keadaan yang sulit di tengah wabah COVID-19 ini. Keempat yaitu prinsip kesadaran moral merupakan beberapa tatanan yang perlu diketahui untuk memosisikan tindakan individu dalam kerangka nilai moral tertentu. Pada peristiwa ini, Rachel Vennya melakukan penggalangan dana dengan sangat hati-hati dan merencanakan segala hal yang dibutuhkan dengan matang. Selain itu, Rachel Vennya juga memberikan keterangan mengenai untuk apa saja dana tersebut akan digunakan dan sudah disalurkan ke mana saja dana yang telah diterima.
            Terakhir ialah terkait dengan kepercayaan seseorang mengenai suatu etika atau isme dalam etika. Isme dalam etika ada empat yaitu egoisme, deontologisme, utilitarinisme, dan pragmatisme. Isme dalam kasus ini bisa dikaitkan dengan deontologisme yang menjelaskan mengenai baik-buruk tindakan tidak diukur dari akibatnya tetapi berdasarkan hasil yang dicapai. Dalam peristiwa ini, hasil yang dicapai dari gerakan penggalangan dana ini adalah dana yang sudah didapatkan dapat digunakan dengan sebaik mungkin untuk membantu para tenaga medis yang menjadi garda terdepan dalam wabah COVID-19. Selain itu, hasilnya juga banyak influencer-ilnfluencer yang melakukan penggalangan dana serupa, namun dana tersebut akan didistribusikan ke berbagai aspek yang berbeda-beda. Hasil ini menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Rachel Vennya sangat baik dan juga bisa memanfaatkan apa yang ia punya dengan sebaik-baiknya yang juga menimbulkan manfaat bagi orang banyak.






KESIMPULAN

            Media sosial memang merupakan platform untuk mengekspresikan diri dan ruang kebebasan yang tidak terikat dengan ruang dan waktu. Namun, bukan berarti hal tersebut bisa menjadikan kita sebagai konsumen atau pengguna media sosial untuk bertindak sewenang-wenang di media sosial. Tindakan-tindakan yang dilakukan pada media sosial harus di perhatikan dengan baik, jangan sampai melanggar etika yang berlaku. Ketika kita melanggar etika dalam menggunakan media sosial, kita tidak hanya merugikan diri sendiri melainkan orang lain yang melihat atau mengkonsumsinya dan membagikannya kepada orang lain.  
            Dampak-dampak dari pelanggaran etika seperti hoax atau kebohongan akan menjadikan masyarakat tidak percaya lagi terhadap apa yang disampaikan oleh oknum-oknum yang telah melanggar etika. Selain itu, kita sebagai konsumen media sosial juga penting untuk mengecek mengenai validitas berita yang tersebar di media sosial karena berita-berita yang beredar di media sosial belum tentu benar. Lakukan tindakan preventif yang dimulai dari diri sendiri yaitu dengan tidak menulis konten atau menyebarkan konten tentang kebohongan, SARA, pornografi, dan juga ujaran kebencian yang dapat memecah kedua belah pihak atau mengadu domba. Hal-hal ini harus dimulai dari diri sendiri dan mulai membangun kesadaran diri yang tinggi bahwa apa yang disebarkan melalui media sosial akan dilihat oleh banyak orang karena media sosial itu merupakan ruang publik. Sehingga dengan kesadaran yang tinggi akan meminimalisir pelanggaran etika yang terjadi di media sosial.
            Namun, kehadiran media sosial juga dapat memiliki banyak manfaat ketika etika dalam media sosial digunakan dengan baik dan tepat. Kebebasan yang diberikan dapat digunakan untuk membantu seseorang atau orang banyak yang nantinya secara pelahan akan mempengaruhi orang lain untuk bertindak hal yang serupa dengan sesuai etika yang ada. Melanggar ataupun tidak melanggar dalam menggunakan media sosial itu merupakan sebuah pilihan. Meski sudah ada aturan yang mengatur mengenai pelanggaran etika dalam media sosial, namun pelanggaran kerap kali masih sering terjadi. Oleh karena itu kita sebagai konsumen media sosial yang bijak memilih kita ingin melanggar atau tidak melanggar etika dalam media sosial. Ketika kita memilih untuk melanggar etika maka, bertanggung jawablah dengan apa yang telah dilanggar. Namun ketika kita memilih untuk tidak melanggar etika maka, memang seharusnya kita sebagai konsumen media sosial untuk melakukan hal tersebut agar berkurangnya kejahatan yang terjadi di media sosial dan bertambahnya manfaat yang dirasakan dalam menggunakan media sosial.







DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Kriyantono, R. (2019). Pengantar Lengkap Ilmu Komunikasi Filsafat dan Etika Ilmunya Serta Perspektif Islam . Jakarta: PRENADAMEDIA GROUP.

Mufid, M. (2009). Etika dan Filsafat Komunikasi. Jakarta: Pranamedia Group.


Artikel:

Agung, B. (2017, Juni 12). Sebelum Posting, Ingat Etika di Media Sosial. Retrieved from CNN Indonesia Web site: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20170612142237-185-221124/sebelum-posting-ingat-etika-di-media-sosial

Indo Telko. (2016, Desember 30). Pemerintah ingin media sosial dimanfaatkan untuk hal produktif. Retrieved from Indo Telko Web site: https://www.indotelko.com/read/1483067783/Pemerintah-media-sosial

Jayani, D. H. (2020, Februari 2). 10 Media Sosial yang Paling Sering Digunakan di Indonesia. Retrieved from Databoks Web site: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2020/02/26/10-media-sosial-yang-paling-sering-digunakan-di-indonesia

Kusuma, A. T. (2019, Juni 28). Berinteraksi di Media Sosial, Perhatikan Etika. Retrieved from Pos Papua Web site: https://pospapua.com/berinteraksi-di-media-sosial-perhatikan-etika/

Kumparan. (2017, Juni 15). Apa itu Influencer Marketing? Retrieved from Kumparan.com Web site: https://kumparan.com/sociabuzz-influencer-marketing-platform/apa-itu-influencer-marketing

Namira, I. (2019, Desember 28). 8 Cara Terbaik Jaga Privasi Media Sosial, Jangan Sampai Datamu Bocor. Retrieved from IDN Times Web Site: https://www.idntimes.com/tech/trend/izza-namira-1/cara-terbaik-melindungi-privasi-di-media-sosial/8

Prasongko, D. (2018, Oktober 5). Begini Kronologi Kasus Hoax Ratna Sarumpaet. Retrieved from Nasional Tempo Web site: https://nasional.tempo.co/read/1133129/begini-kronologi-kasus-hoax-ratna-sarumpaet

Rizkia, C. (2020, Maret 27). Influencer Indonesia yang Galang Dana untuk Lawan Virus Corona. Retrieved from Technologue.id Web site: https://technologue.id/influencer-indonesia-yang-galang-dana-untuk-lawan-virus-corona/amp/

Rustian, R. S. (2012, Maret 1). Apa itu Sosial Media. Retrieved from Universitas Pasundan Web site: http://www.unpas.ac.id/apa-itu-sosial-media/

Tionardus, M. (2020, April 08). Capai Rp 8,7 Miliar, Penggalangan Dana oleh Rachel Vennya. Retrieved from Kompas Web site: https://www.kompas.com/hype/read/2020/04/08/172854866/capai-rp-87-miliar-penggalangan-dana-oleh-rachel-vennya




Comments

Popular Posts