7. PRIVASI DALAM ETIKA DAN FILSAFAT KOMUNIKASI
JUDUL
: PRIVASI DALAM ETIKA DAN
FILSAFAT KOMUNIKASI
Dalam Etika dan Filsafat komunikasi
terdapat satu unsur penting yaitu mengenai privasi. Privasi yang dimaksudkan
ialah dalam praktik komunikasi. Media atau Pers memiliki kode etik dalam
menjaga eksklusivitas ruang lingkupnya. Namun, mengapa sebagian besar dari media pers nasional justru paling
banyak melakukan pelanggaran privasi dalam penyajian beritanya?
Seluruhnya tentu
berasal dari desakan media untuk mencari keuntungan. Terutama media komersil,
yang saling bersaing untuk menjadi media nomor satu dalam menyebarkan berita.
Agar media mereka dapat dilihat audiens sebagai yang paling cepat. Bila ditilik
dari kode etik, tentu hal ini sangat melenceng dari nilai etis yang ada. Namun,
begitulah kejamnya tekanan ekonomi hingga mereka mampu melakukan
tindakan-tindakan yang mungkin tidak sesuai dengan nuraninya sendiri.
A. Pengertian
Privasi
Penggusuran nilai privasi dalam praktik
komunikasi kebanyakan dilakukan oleh media di dalam maupun di luar negeri. Menurut
Louis Alvin Day dalam bukunya yang berjudul “Etics Media Communication,
(2006:132), mengatakan bahwa inovasi privasi oleh media meliputi spektrum yang
luas, mulai dari reporter, hingga pengiklan. Dalam perkembangan persaingan
media yang semakin ketat, proses invasi tersebut merupakan hal yang tak dapat
dihindari, hal tersebut tetap saja menimbulkan dilema antara media dan
audiensnya. Day mendefinisikan privasi sebagai “hak untuk dibiarkan atau hak
untuk mengontrol publikasi yang tidak diinginkan tentang urusan personal
seseorang”. Semua orang termasuk public figure mempunyai privasi sebagai hak menyangkut
urusan personal atau pribadi.
Praktik komunikasi termasuk media
tidak akan membiarkan seseorang dengan kesendiriannya. Tendensi praktik
komunikasi dan juga media adalah pengungkapan (revelation) sedangkan
tendensi dari privasi adalah penyembunyian (concealment). Samuel D
Warren dan Louis D Brandeis menggambarkan Right To Privacy sebagai “Right to be Let Alone” atau
sederhananya sebagai “hak untuk tidak diusik dalam kehidupan pribadi”. Hak atas
privasi dapat diartikan sebagai hak dari setiap orang untuk melindungi aspek –
aspek pribadi kehidupannya untuk dimasuki dan digunakan oleh orang lain
(Donnald M. Gillmor, 1990:281). Privacy Tort adalah hak untuk mengajukan
gugatan jika orang tersebut merasa privasinya dilanggar. Peristiwa gugatan
privasi yang terjadi menurut hasil penelitian William Prosser, yakni :
1. Intrusion,
tindakan
mendatangi atau mengintervensi wilayah personal seseorang tanpa diundang atau
tanpa izin yang bersangkutan.
2. Public
disclosure of embarrassing private facts, penyebarluasan
informasi atau fakta – fakta yang memalukan tentang diri seseorang.
3. Publicity
which places some one false light in the public eye, publikasi
yang mengelirukan pandangan orang banyak terhadap seseorang.
4. Appropriation
of name or likeness, penyalahgunaan nama atau kemiripan
seseorang untuk kepentingan tertentu.
B. Nilai
Privasi
Privasi penting bagi kita, yakni:
1. Privasi
memberikan kemampuan untuk menjaga informasi perbadi yang bersifat rahasia
sebagai dasar pembentukan otonomi individu yang merujuk pada kemampuan
seseorang untuk mengontrol apa yang akan terjadi pada dirinya.
2. Privasi
dapat melindungi dari cacian dan ejekan orang lain, khususnya dalam masyarakat
yang toleransinya masih rendah dan gaya hidup maupun tingkah laku aneh tidak
diperkenankan.
3. Privasi
merupakan mekanisme untuk mengontrol reputasi seseorang.
4. Privasi
merupakan perangkat bagi berlangsungnya interaksi sosial.
5. Privasi
merupakan banteng dari kekuasaan pemerintah.
C. Privasi Sebagai Nilai Moral
Konsep
privasi tidak seperti konsep kebenara, di mana akar norma privasi tidak
dikemukakan dalam sejarah masa lampau. Wacana etika melibatkan perilaku dan
sistem nilai etis yang dipunyai oleh setiap individu atau kolektif masyarakat.
Wacana privasi sebagai etika memiliki unsur-unsur pokok. unsur-unsur pokok itu
adalah kebebasan tanggung jawab hati nurani dan prinsip-prinsip moral dasar.
Kebebasan adalah unsur pokok dan utama dalam wacana privasi. Privasi menjadi
bersifat rasional karena privasi selalu mengandaikan kebebasan. Dapat dikatakan
bahwa kebebasan adalah unsur hakiki privasi. Kebebasan eksistensial adalah
kemampuan manusia untuk menentukan dirinya sendiri.
Tanggung
jawab adalah kemampuan individu untuk menjawab segala pertanyaan yang mungkin
timbul dari tindakan-tindakan. Tanggung jawab berarti bahwa seseorang tidak
boleh mengelak bila diminta penjelasan tentang perbuatannya. Pertanggungjawaban
adalah situasi di mana orang menjadi penyebab bebas. Kebebasan adalah syarat
utama dan mutlak untuk bertanggung jawab. Terdapat dua jenis tanggung jawab
yaitu tanggung jawab retrospektif dan tanggung jawab prospektif.
Hati nurani
adalah penghayatan tentang nilai baik atau buruk berhubungan dengan situasi
konkret. Hati nurani yang memerintahkan atau melarang suatu tindakan menurut
situasi, waktu, dan kondisi tertentu. Maka hati nurani berhubungan dengan
kesadaran. Kesadaran adalah kesanggupan manusia untuk mengenal dirinya sendiri
dan karena itu berefleksi tentang dirinya. Hati nurani bersifat personal dan
adipersonal. Hati nurani merupakan ungkapan dan norma yang bersifat subjektif.
Prinsip
kesadaran moral adalah berberapa tataran yang perlu diketahui untuk
memposisikan tindakan individu dalam kerangka nilai moral tertentu. Prinsip
tindakan moral mengandaikan pemahaman menyeluruh individu atas seluruh tindakan
yang dilakukan sebagai seorang manusia. Setidaknya ada tiga prinsip dasar dalam
kesadaran moral yaitu sikap baik keadilan dan hormat terhadap diri sendiri
serta orang lain.
D. Problematika Privasi Dalam Media
Sebagian
besar media pers nasional, tidak terkecuali media arus utama (mainstream) yang
bergengsi, melanggar privasi dalam penyajian beritanya. Kategori privasi
lainnya adalah kelahiran, kematian, dan perkawinan yang pemberitannya harus
memperoleh izin dari subjek berita yang bersangkutan dari keluarganya.
Atmakusumah menyayangkan, pelanggaran kode etik ini banyak dilakukan media arus
utama yang telah merugikan publik.
Terdapat sejumlah dilema praktik komunikasi untuk menerapkan prinsip privasi
dalam konten media terutama menyangkut isu – isu, antara lain :
1.
Penyakit Menular
Kasus penyakit menular seperti AIDS
memiliki nilai berita (newsworthiness) yang tinggi, namun menurut Day
hal tersebut tidak menjadikannya sebagai nilai kebenaran untuk melanggar
privasi. Tetapi ketika kasus flu burung, media massa sangat detail meliput
identitas korban yang dilakukan tanpa izin.
2. Homoseksual
Orientasi seksual seseorang menurut
Alvin Day tetap merupakan urusan privat. Kata kunci untuk menghormati privasi
orang dengan orientasi seksual homo adalah dengan mengukur relevansi penyebutan
homo dengan keseluruhan produk media tersebut.
3. Korban
Kejahatan Seksual
Menurut Alvin Day, pelanggaran
provasi korban kejahatan seksual seringkali dilakukan oleh media massa. Media
seringkali mengangkat isu kekerasan seksual sebagai komoditas yang layak untuk
dijadikan sebagai urusan publik. Kredibilitas tidak boleh digali dari korban
yang sudah menderita. Sebaliknya, kredibilitas bisa didapat melalui unsur lain,
seperti tersangka pelaku, pihak berwajib, saksi mata, bukti dan seterusnya.
4. Tersangka
di bawah Umur
Pelanggar hukum di bawah umur perlu
dilindungi privasinya, karena sistem hukum pidana bagi anak di bawah umur
sendiri tidak bertujuan sebagai hukuman (punishment), tapi lebih sebagai
rehabilitasi.
5. Bunuh
Diri
Dalam pandangan masyarakat, bunuh
diri merupakan salah satu cara meninggal yang tidak terhormat. Karena itulah
peristiwa bunuh diri merupakan bagian dari privasi seseorang, karena saat
terpublikasi maka yang bersangkutan beserta segenap keluarganya akan kehilangan
rasa hormat dari orang lain.
6. Kamera
dan Rekaman Tersembunyi
Alvin Day mengatakan bahwa era
persaingan menuntut jurnalis untuk bisa bekerja layaknya detektif. Pada sisi
lain, publik juga cenderung menyukai laporan investigatif, baik dalam bentuk audio
maupun visual.
---
Mufid, Muhamad. (2009). Etika dan Filsafat Ilmu
Komunikasi. Jakarta : Kencana Prenamedia Group.
Comments
Post a Comment