7. PRIVASI DALAM ETIKA DAN FILSAFAT KOMUNIKASI




JUDUL : PRIVASI DALAM ETIKA DAN FILSAFAT KOMUNIKASI

Dalam Etika dan Filsafat komunikasi terdapat satu unsur penting yaitu mengenai privasi. Privasi yang dimaksudkan ialah dalam praktik komunikasi. Media atau Pers memiliki kode etik dalam menjaga eksklusivitas ruang lingkupnya. Namun, mengapa sebagian besar dari media pers nasional justru paling banyak melakukan pelanggaran privasi dalam penyajian beritanya?

Seluruhnya tentu berasal dari desakan media untuk mencari keuntungan. Terutama media komersil, yang saling bersaing untuk menjadi media nomor satu dalam menyebarkan berita. Agar media mereka dapat dilihat audiens sebagai yang paling cepat. Bila ditilik dari kode etik, tentu hal ini sangat melenceng dari nilai etis yang ada. Namun, begitulah kejamnya tekanan ekonomi hingga mereka mampu melakukan tindakan-tindakan yang mungkin tidak sesuai dengan nuraninya sendiri.

A.  Pengertian Privasi
     Penggusuran nilai privasi dalam praktik komunikasi kebanyakan dilakukan oleh media di dalam maupun di luar negeri. Menurut Louis Alvin Day dalam bukunya yang berjudul “Etics Media Communication, (2006:132), mengatakan bahwa inovasi privasi oleh media meliputi spektrum yang luas, mulai dari reporter, hingga pengiklan. Dalam perkembangan persaingan media yang semakin ketat, proses invasi tersebut merupakan hal yang tak dapat dihindari, hal tersebut tetap saja menimbulkan dilema antara media dan audiensnya. Day mendefinisikan privasi sebagai “hak untuk dibiarkan atau hak untuk mengontrol publikasi yang tidak diinginkan tentang urusan personal seseorang”. Semua orang termasuk public figure  mempunyai privasi sebagai hak menyangkut urusan personal atau pribadi.

Praktik komunikasi termasuk media tidak akan membiarkan seseorang dengan kesendiriannya. Tendensi praktik komunikasi dan juga media adalah pengungkapan (revelation) sedangkan tendensi dari privasi adalah penyembunyian (concealment). Samuel D Warren dan Louis D Brandeis menggambarkan Right To Privacy  sebagai “Right to be Let Alone” atau sederhananya sebagai “hak untuk tidak diusik dalam kehidupan pribadi”. Hak atas privasi dapat diartikan sebagai hak dari setiap orang untuk melindungi aspek – aspek pribadi kehidupannya untuk dimasuki dan digunakan oleh orang lain (Donnald M. Gillmor, 1990:281). Privacy Tort adalah hak untuk mengajukan gugatan jika orang tersebut merasa privasinya dilanggar. Peristiwa gugatan privasi yang terjadi menurut hasil penelitian William Prosser, yakni :
1.    Intrusion, tindakan mendatangi atau mengintervensi wilayah personal seseorang tanpa diundang atau tanpa izin yang bersangkutan.
2.    Public disclosure of embarrassing private facts, penyebarluasan informasi atau fakta – fakta yang memalukan tentang diri seseorang.
3.    Publicity which places some one false light in the public eye, publikasi yang mengelirukan pandangan orang banyak terhadap seseorang.
4.    Appropriation of name or likeness, penyalahgunaan nama atau kemiripan seseorang untuk kepentingan tertentu.

B.  Nilai Privasi
Privasi penting bagi kita, yakni:
1.    Privasi memberikan kemampuan untuk menjaga informasi perbadi yang bersifat rahasia sebagai dasar pembentukan otonomi individu yang merujuk pada kemampuan seseorang untuk mengontrol apa yang akan terjadi pada dirinya.
2.    Privasi dapat melindungi dari cacian dan ejekan orang lain, khususnya dalam masyarakat yang toleransinya masih rendah dan gaya hidup maupun tingkah laku aneh tidak diperkenankan.
3.    Privasi merupakan mekanisme untuk mengontrol reputasi seseorang.
4.    Privasi merupakan perangkat bagi berlangsungnya interaksi sosial.
5.    Privasi merupakan banteng dari kekuasaan pemerintah.

C.  Privasi Sebagai Nilai Moral
     Konsep privasi tidak seperti konsep kebenara, di mana akar norma privasi tidak dikemukakan dalam sejarah masa lampau. Wacana etika melibatkan perilaku dan sistem nilai etis yang dipunyai oleh setiap individu atau kolektif masyarakat. Wacana privasi sebagai etika memiliki unsur-unsur pokok. unsur-unsur pokok itu adalah kebebasan tanggung jawab hati nurani dan prinsip-prinsip moral dasar. Kebebasan adalah unsur pokok dan utama dalam wacana privasi. Privasi menjadi bersifat rasional karena privasi selalu mengandaikan kebebasan. Dapat dikatakan bahwa kebebasan adalah unsur hakiki privasi. Kebebasan eksistensial adalah kemampuan manusia untuk menentukan dirinya sendiri.

     Tanggung jawab adalah kemampuan individu untuk menjawab segala pertanyaan yang mungkin timbul dari tindakan-tindakan. Tanggung jawab berarti bahwa seseorang tidak boleh mengelak bila diminta penjelasan tentang perbuatannya. Pertanggungjawaban adalah situasi di mana orang menjadi penyebab bebas. Kebebasan adalah syarat utama dan mutlak untuk bertanggung jawab. Terdapat dua jenis tanggung jawab yaitu tanggung jawab retrospektif dan tanggung jawab prospektif.
     Hati nurani adalah penghayatan tentang nilai baik atau buruk berhubungan dengan situasi konkret. Hati nurani yang memerintahkan atau melarang suatu tindakan menurut situasi, waktu, dan kondisi tertentu. Maka hati nurani berhubungan dengan kesadaran. Kesadaran adalah kesanggupan manusia untuk mengenal dirinya sendiri dan karena itu berefleksi tentang dirinya. Hati nurani bersifat personal dan adipersonal. Hati nurani merupakan ungkapan dan norma yang bersifat subjektif.

     Prinsip kesadaran moral adalah berberapa tataran yang perlu diketahui untuk memposisikan tindakan individu dalam kerangka nilai moral tertentu. Prinsip tindakan moral mengandaikan pemahaman menyeluruh individu atas seluruh tindakan yang dilakukan sebagai seorang manusia. Setidaknya ada tiga prinsip dasar dalam kesadaran moral yaitu sikap baik keadilan dan hormat terhadap diri sendiri serta orang lain.

D.  Problematika Privasi Dalam Media
     Sebagian besar media pers nasional, tidak terkecuali media arus utama (mainstream) yang bergengsi, melanggar privasi dalam penyajian beritanya. Kategori privasi lainnya adalah kelahiran, kematian, dan perkawinan yang pemberitannya harus memperoleh izin dari subjek berita yang bersangkutan dari keluarganya. Atmakusumah menyayangkan, pelanggaran kode etik ini banyak dilakukan media arus utama yang telah merugikan publik. Terdapat sejumlah dilema praktik komunikasi untuk menerapkan prinsip privasi dalam konten media terutama menyangkut isu – isu, antara lain :
1.    Penyakit Menular
Kasus penyakit menular seperti AIDS memiliki nilai berita (newsworthiness) yang tinggi, namun menurut Day hal tersebut tidak menjadikannya sebagai nilai kebenaran untuk melanggar privasi. Tetapi ketika kasus flu burung, media massa sangat detail meliput identitas korban yang dilakukan tanpa izin.

2.    Homoseksual
Orientasi seksual seseorang menurut Alvin Day tetap merupakan urusan privat. Kata kunci untuk menghormati privasi orang dengan orientasi seksual homo adalah dengan mengukur relevansi penyebutan homo dengan keseluruhan produk media tersebut.

3.    Korban Kejahatan Seksual
Menurut Alvin Day, pelanggaran provasi korban kejahatan seksual seringkali dilakukan oleh media massa. Media seringkali mengangkat isu kekerasan seksual sebagai komoditas yang layak untuk dijadikan sebagai urusan publik. Kredibilitas tidak boleh digali dari korban yang sudah menderita. Sebaliknya, kredibilitas bisa didapat melalui unsur lain, seperti tersangka pelaku, pihak berwajib, saksi mata, bukti dan seterusnya.

4.    Tersangka di bawah Umur
Pelanggar hukum di bawah umur perlu dilindungi privasinya, karena sistem hukum pidana bagi anak di bawah umur sendiri tidak bertujuan sebagai hukuman (punishment), tapi lebih sebagai rehabilitasi.

5.    Bunuh Diri
Dalam pandangan masyarakat, bunuh diri merupakan salah satu cara meninggal yang tidak terhormat. Karena itulah peristiwa bunuh diri merupakan bagian dari privasi seseorang, karena saat terpublikasi maka yang bersangkutan beserta segenap keluarganya akan kehilangan rasa hormat dari orang lain.

6.    Kamera dan Rekaman Tersembunyi
Alvin Day mengatakan bahwa era persaingan menuntut jurnalis untuk bisa bekerja layaknya detektif. Pada sisi lain, publik juga cenderung menyukai laporan investigatif, baik dalam bentuk audio maupun visual.



---




Referensi : 
Mufid, Muhamad. (2009). Etika dan Filsafat Ilmu Komunikasi. Jakarta : Kencana Prenamedia Group.



Comments

Popular Posts