8. KONFIDENSIALITAS DAN KEPENTINGAN UMUM


Halo, selamat membaca kembali blog Etifat Komunikasi. Pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai konfidensialitas dan kepentingan umum. Salah satu pembahasan yang menarik bagi tim penulis, karena konfidensialitas adalah sebuah prinsip mengenai hal yang bersifat rahasia, namun jika dibenturkan dengan kepentingan umum apakah hal tersebut masih bisa menjadi prinsip? Seperti contoh kasus ‘Apakah yang akan terjadi jika salah satu jurnalis mempublikasikan hasil wawancara off the record yang menyangkut dengan kebaikan banyak orang?’

Jika bertanya apakah yang akan terjadi dengan jurnalis tersebut, maka sejujurnya hanya pengadilan lah yang dapat memutuskan masalh tersebut. Namun, wartawan sesungguhnya boleh menyampaikan fakta-fakta di balik informasi off the record tersebut. Tapi tidak dengan menyebutkan narasumbernya demi keperluan penanganan kasus. Penyebaran informasi yang berlabel off the record tidak bisa sembarangan karena menyangkut integritas wartawannya. Biasanya desakan media terjadi untuk mencari keuntungan terutama media komersil karena tekanan ekonomi. Untuk lebih memahami sila membaca dengan seksama penjelasan-penjelasam di bawah ini terlebih dahulu.

A. Konfidensialitas Sebagai Nilai
Prinsip konfidensialitas (kerahasiaan) adalah kewajiban untuk menyembunyikan nama Nara sumber informasi atau informasi itu sendiri dari pihak ketiga dalam kondisi tertentu. Privasi berkaitan dengan orang pertama (komunikator), sedangkan konfidensialintas terletak pada orang kedua (komunikan).

Menurut Alvin Day (2003), dalam perspektif komunikasi paling tidak ada tiga jenis hubungan yang meniscayakan  konfidensialitas, yakni:
1. Janji cepat (express promises). Contohnya adalah off the record.
2. Hubungan yang memerlukan loyalitas. Contoh sopir dan majikan.
3. Hubungan konfidensialitas yang dilindungi oleh hukum. Contoh dokter dan pasien.

Dalam hal terjadi tuntutan, maka si wartawan harus tetap menjaga konfidensialitas. Bila pun kemudian terkena sanksi, maka hal tersebut merupakan resiko dari sebauh profesi.  Dengan demikian, terdapat lima hal yang menjadi alasan mengapa konfidensialitas merpakan nilai yang harus dijaga, yakni:
1. Kemampuan untuk menyimpan rahasia merupakan perwujudan otonomi individu.
2. Setiap orang butuh ruang pribadi (private sphere)
3. Konfidensialitas menumbuhkan rasa saling mempercayai
4. Konfidensialitas penting untuk mencegah tindakan menyakiti orang lain
5. Konfidensialitas merupakan sarana untuk mewujudkan tujuan kelompok sosial.

B. Konfidensialitas Dalam Kasus Watergate
Watergate adalah skandal politik yang paling terkenal dalam sejarah Amerika dan Deep Thorat adalah narasumber misterius yang paling terkenal dalam sejarah jurnalistik. Peristiwa yang tadinya ampak sebagai pencurian yang tidak berbahaya di bulan Juni 1972 akhirnya berujung pada tumbangnya Presiden Richard Nixon. Skandal itu juga mengungkapkan berbagai aktivitas pengintaian politik, sabotase, dan penyuapan. Watergate merupakan istilah umum untuk gambaran rangakaian skandal politik yang kompleks antara tahun 1972 sampai 1974.  
Perkembangan Skandal Watergate
No
Tanggal
Peristiwa
1
17 Juni 1972
Kantor Partai Demokrat di kompleks Watergate dimasuki orang
2
11  November 1972
Nixon terpilih lagi menjadi presiden America
3
30 Juni 1973
Tujuh orang divonis bersalah dalam insiden memasuki kompleks Watergate
4
18 Mei 1973
Senat memulai dengar pendapat mengenai skandal itu yang ditayangkan di televisi
5
17 November 1973
Nixon menyatakan, “Saya bukan seorang peucundang”
6
27 Juli 1974
Kongres meng-impeach Nixon
7
8 Agustus 1974
Presiden Nixon mengundurkan diri


C. Konfidensial Versus Kepentingan Umum
Menurut Alvin Day, demi kepentingan publik, maka konfidensialitas boleh dilanggar, kecuali dalam praktik jurnalisme. Sedangkan pers atas alasan apa pun tidak boleh melanggar konfidensialitas, selain menyalahi hukum pers, pelanggaran tersebut akan menjatuhkan kredibilitas media tersebut. Contoh kasusnya adalah, seorang pegawai negeri sipil yang bernama Inu Kencana Syafii membongkar berbagai aib di IPDN beberapa waktu lalu, Inu memiliki kewajiban untuk menjaga rahasia institusi di mana ia mengabdi. Namun, untuk kepentingan yang lebih besar, secara etis Inu boleh melanggar konfidensialitas tersebut, kemudian pembongkaran tersebut mendatangkan konsekuensi negatif yang mana Inu dipecat sebagai dosen IPDN.

Semestinya pihak terkait berterima kasih karena dengan pembongkaran tersebut bisa menuju IPDN yang lebih baik. Secara umum, kerahasiaan adalah sebuah status atau keadaan di mana hal – hal tertentu menjadi tertutup bagi pihak – pihak yang tidak seharusnya memiliki akses dan meliputi semua hal yang bersifat lisan maupun tulisan mengenai suatu hal yang terjadi sebelumnya ataupun yang direncanakan. Idealnya, mengungkapkan kerahasiaan jelas harus nempertimbangkan kepentingan publik, bukan untuk kepentingan orang tertentu atau golongan, agar masyarakat tidak dibingungkan dengan informasi – informasi yang belum diketahui kebenarannya. 




---





Referensi : 
Mufid, Muhamad. (2009). Etika dan Filsafat Ilmu Komunikasi. Jakarta : Kencana Prenamedia Group.


Comments

Popular Posts