8. KONFIDENSIALITAS DAN KEPENTINGAN UMUM
Halo, selamat membaca kembali blog Etifat
Komunikasi. Pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai
konfidensialitas dan kepentingan umum. Salah satu pembahasan yang menarik bagi
tim penulis, karena konfidensialitas adalah sebuah prinsip mengenai hal yang
bersifat rahasia, namun jika dibenturkan dengan kepentingan umum apakah hal
tersebut masih bisa menjadi prinsip? Seperti contoh kasus ‘Apakah yang akan
terjadi jika salah satu jurnalis mempublikasikan hasil wawancara off the record
yang menyangkut dengan kebaikan banyak orang?’
Jika bertanya apakah yang akan terjadi
dengan jurnalis tersebut, maka sejujurnya hanya pengadilan lah yang dapat
memutuskan masalh tersebut. Namun, wartawan sesungguhnya boleh menyampaikan
fakta-fakta di balik informasi off the record tersebut. Tapi tidak dengan
menyebutkan narasumbernya demi keperluan penanganan kasus. Penyebaran informasi
yang berlabel off the record tidak bisa sembarangan karena menyangkut integritas
wartawannya. Biasanya desakan media terjadi untuk mencari keuntungan terutama
media komersil karena tekanan ekonomi. Untuk lebih memahami sila membaca dengan
seksama penjelasan-penjelasam di bawah ini terlebih dahulu.
A. Konfidensialitas Sebagai Nilai
Prinsip
konfidensialitas (kerahasiaan) adalah kewajiban untuk menyembunyikan nama Nara
sumber informasi atau informasi itu sendiri dari pihak ketiga dalam kondisi
tertentu. Privasi berkaitan dengan orang pertama (komunikator), sedangkan
konfidensialintas terletak pada orang kedua (komunikan).
Menurut
Alvin Day (2003), dalam perspektif komunikasi paling tidak ada tiga jenis
hubungan yang meniscayakan
konfidensialitas, yakni:
1.
Janji cepat (express promises). Contohnya adalah off the record.
2.
Hubungan yang memerlukan loyalitas. Contoh sopir dan majikan.
3.
Hubungan konfidensialitas yang dilindungi oleh hukum. Contoh dokter dan pasien.
Dalam
hal terjadi tuntutan, maka si wartawan harus tetap menjaga konfidensialitas.
Bila pun kemudian terkena sanksi, maka hal tersebut merupakan resiko dari
sebauh profesi. Dengan demikian,
terdapat lima hal yang menjadi alasan mengapa konfidensialitas merpakan nilai
yang harus dijaga, yakni:
1.
Kemampuan untuk menyimpan rahasia merupakan perwujudan otonomi individu.
2.
Setiap orang butuh ruang pribadi (private sphere)
3.
Konfidensialitas menumbuhkan rasa saling mempercayai
4.
Konfidensialitas penting untuk mencegah tindakan menyakiti orang lain
5.
Konfidensialitas merupakan sarana untuk mewujudkan tujuan kelompok sosial.
B. Konfidensialitas Dalam Kasus Watergate
Watergate
adalah skandal politik yang paling terkenal dalam sejarah Amerika dan Deep
Thorat adalah narasumber misterius yang paling terkenal dalam sejarah
jurnalistik. Peristiwa yang tadinya ampak sebagai pencurian yang tidak
berbahaya di bulan Juni 1972 akhirnya berujung pada tumbangnya Presiden Richard
Nixon. Skandal itu juga mengungkapkan berbagai aktivitas pengintaian politik,
sabotase, dan penyuapan. Watergate merupakan istilah umum untuk gambaran
rangakaian skandal politik yang kompleks antara tahun 1972 sampai 1974.
Perkembangan Skandal Watergate
|
||
No
|
Tanggal
|
Peristiwa
|
1
|
17
Juni 1972
|
Kantor Partai Demokrat di kompleks
Watergate dimasuki orang
|
2
|
11 November 1972
|
Nixon terpilih lagi menjadi presiden
America
|
3
|
30
Juni 1973
|
Tujuh orang divonis bersalah dalam
insiden memasuki kompleks Watergate
|
4
|
18
Mei 1973
|
Senat memulai dengar pendapat mengenai
skandal itu yang ditayangkan di televisi
|
5
|
17
November 1973
|
Nixon menyatakan, “Saya bukan seorang
peucundang”
|
6
|
27
Juli 1974
|
Kongres meng-impeach Nixon
|
7
|
8
Agustus 1974
|
Presiden Nixon mengundurkan diri
|
C. Konfidensial Versus Kepentingan Umum
Menurut
Alvin Day, demi kepentingan publik, maka konfidensialitas boleh dilanggar,
kecuali dalam praktik jurnalisme. Sedangkan pers atas alasan apa pun tidak
boleh melanggar konfidensialitas, selain menyalahi hukum pers, pelanggaran
tersebut akan menjatuhkan kredibilitas media tersebut. Contoh kasusnya adalah,
seorang pegawai negeri sipil yang bernama Inu Kencana Syafii membongkar berbagai
aib di IPDN beberapa waktu lalu, Inu memiliki kewajiban untuk menjaga rahasia
institusi di mana ia mengabdi. Namun, untuk kepentingan yang lebih besar,
secara etis Inu boleh melanggar konfidensialitas tersebut, kemudian
pembongkaran tersebut mendatangkan konsekuensi negatif yang mana Inu dipecat
sebagai dosen IPDN.
Semestinya
pihak terkait berterima kasih karena dengan pembongkaran tersebut bisa menuju
IPDN yang lebih baik. Secara umum, kerahasiaan adalah sebuah status atau
keadaan di mana hal – hal tertentu menjadi tertutup bagi pihak – pihak yang
tidak seharusnya memiliki akses dan meliputi semua hal yang bersifat lisan
maupun tulisan mengenai suatu hal yang terjadi sebelumnya ataupun yang
direncanakan. Idealnya, mengungkapkan kerahasiaan jelas harus nempertimbangkan
kepentingan publik, bukan untuk kepentingan orang tertentu atau golongan, agar
masyarakat tidak dibingungkan dengan informasi – informasi yang belum diketahui
kebenarannya.
---
Mufid, Muhamad. (2009). Etika dan Filsafat Ilmu
Komunikasi. Jakarta : Kencana Prenamedia Group.
Comments
Post a Comment